Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016–2023 berinisial MC atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
Penahanan dilakukan setelah KPK menemukan bukti dugaan keterlibatan MC dalam praktik penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI selama menjabat.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, MC diketahui merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam kapasitas tersebut, ia diduga meminta fee kepada calon rekanan yang mengikuti proses pengadaan barang dan jasa.
Fee tersebut disebut sebagai "uang hangus" atau "uang assalamualaikum" dengan besaran sekitar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan diperoleh rekanan.
KPK menduga praktik tersebut dilakukan melalui pengondisian terhadap proses pengadaan sehingga memberikan keuntungan bagi pihak tertentu. Dari mekanisme tersebut, MC diduga menerima gratifikasi dan pemberian lainnya dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp30 miliar.
Lembaga antirasuah itu menegaskan akan terus mengusut perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Melalui penanganan perkara ini, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. KPK menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
(Red)
