Garut – Pendidikan nonformal seharusnya menjadi ruang penyelamat bagi warga yang terpinggirkan dari sistem pendidikan formal.
Namun ketika data administratif berjalan tanpa jejak aktivitas di lapangan, publik patut bertanya: ada apa di baliknya?
PKBM As-Suffah yang berlokasi di Kampung Cilampayan, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, tercatat sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang Paket C tahun anggaran 2025.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), sebanyak 104 peserta didik terdaftar sebagai penerima dengan total dana mencapai Rp184.500.000. Seiring status tersebut, dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP/BOSP) juga berjalan.
Namun kondisi di lapangan menunjukkan gambaran berbeda. Saat dilakukan penelusuran, lokasi PKBM As-Suffah hanya ditandai dengan papan nama lembaga.
Tidak terlihat aktivitas belajar mengajar, kehadiran peserta didik, maupun kegiatan pendidikan sebagaimana fungsi utama PKBM.
Warga sekitar mengaku tidak pernah melihat adanya proses pembelajaran di lokasi tersebut.
“Saya sering lewat sini, tapi tidak pernah melihat ada kegiatan sekolah,” ujar seorang warga, Selasa (3/2/2026).
Bangunan yang digunakan PKBM As-Suffah diketahui merupakan bekas kolam renang milik almarhum Haji Aep yang kini disewakan oleh ahli waris.
Dari sisi pemerintahan lokal, Kepala Desa Tanjung Jaya membenarkan keberadaan PKBM As-Suffah di wilayahnya.
Namun ia menyatakan tidak mengetahui siapa pengelola maupun bagaimana operasional lembaga pendidikan tersebut dijalankan.
“Saya tahu ada PKBM dari plangnya. Soal pengelola dan kegiatannya, saya tidak tahu,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa PKBM As-Suffah dikelola oleh Saepul Rohman sebagai kepala sekolah dan Riswan Sapari sebagai operator.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola terkait pelaksanaan pembelajaran maupun pertanggungjawaban penggunaan dana pendidikan yang diterima.
Situasi ini menempatkan PKBM As-Suffah dalam ruang abu-abu tata kelola pendidikan.
Ketika laporan administratif mencatat ratusan peserta didik dan dana negara telah dicairkan, sementara fakta lapangan menunjukkan ketiadaan aktivitas, maka sistem pengawasan patut dievaluasi secara serius.
PKBM bukan sekadar entitas administratif, melainkan instrumen negara untuk menjamin hak pendidikan warga.
Ketidaksinkronan antara data dan realitas bukan hanya persoalan teknis, tetapi sinyal darurat bagi integritas pengelolaan anggaran pendidikan.
Hingga kini, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, khususnya bidang Pendidikan Nonformal dan Informal (PNF/Dikmas).
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(Red)

